TIMORMEDIA.COM – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana dikabarkan telah disita oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus ini. Ombudsman tentu berkepentingan memastikan tidak ada maladministrasi dan pelanggaran dalam pelayanan publik, termasuk proyek fasilitas kesehatan seperti RS Pratama Wewiku,” ujar Darius kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Darius usai menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Hotel Nusa Dua, Betun, Kabupaten Malaka.
Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Wewiku saat ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.
Dengan penyitaan sejumlah aset oleh Kejati NTT, masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ombudsman RI NTT berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor kesehatan tetap berjalan optimal di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












