Ia menyebutkan, jika ia magang pada awal Maret, otomatis selesai pada April 2025, yang berarti ia tidak lagi berstatus bidan desa saat rekomendasi tersebut diterima setelah magang.
“Ini seperti pembunuhan karakter terhadap saya. Saya kira mungkin ada masalah lain, jadi saya harap Ibu Kadis bisa berbicara terbuka untuk mencegah saya menjadi kelinci percobaan dalam urusan ini,” ujar Dea, sapaan akrab Gaudensiana Hoar.
Dea mencurigai adanya nepotisme dalam penghalangan pemberian rekomendasi.”Saya menduga mungkin ini terkait nepotisme, terutama setelah kasus bayi meninggal di Puskesmas Babulu. Pada saat itu, saya dipanggil ke dinas, tetapi mereka memberikan ruang bagi saya untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa meskipun penahanan rekomendasi dengan alasan magang selama satu bulan bisa diterima, tetap tidak boleh ada dugaan lain terkait dengan kasus kematian bayi di Puskesmas tersebut.
“Jika terdapat dugaan bahwa lambatnya rekomendasi berkaitan dengan kematian bayi itu, maka Ibu Kadis harus berbicara jujur. Perlu diketahui bahwa saya tidak sendirian yang bertanggung jawab saat bayi tersebut meninggal; ada beberapa rekan bidan lainnya. Mengapa hanya saya yang harus dipersalahkan?” bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












