BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, diduga telah mempersulit tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Babulu, Kecamatan Kobalima, dengan alasan yang tidak mendasar.
Nakes yang bernama Gaudensiana Hoar, A.Md. Keb, yang bertugas di Puskesmas Babulu, mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat rekomendasi keputusan (SK) untuk keperluan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Kepala Dinas Kesehatan Malaka tidak memberikan keadilan yang sewajarnya kepada Gaudensiana Hoar, yang sedang berusaha mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Malaka, enam orang Nakes di Puskesmas Babulu diharuskan mengikuti magang selama satu bulan di RSPP Betun sebelum rekomendasi mereka dapat diproses.
Kebijakan ini dianggap sangat tidak masuk akal, mengingat rekomendasi untuk keperluan seleksi PPPK justru mensyaratkan magang satu bulan di RSPP Betun.
“Saya bersedia mengikuti magang, namun tenggat waktu yang tercantum dalam surat itu tidak jelas. Tidak ada informasi mengenai tanggal mulai dan berakhirnya magang. Di surat tersebut juga meminta agar kepala desa Babulu memfasilitasi, namun setelah menghadap kepala desa, ia menyatakan tidak bersedia karena tidak ada pos anggaran untuk magang bidan desa,” kata Gaudensiana Hoar kepada media ini, Kamis (27/2).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












