4. Untuk kedepan kami memastikan agar lebih teliti dalam menayangkan artikel berita agar lebih berimbang dengan memuat pernyataan dua belah pihak, dan kami pastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terkait kasus diatas, oknum wartawan kabar-malaka.com sudah melakukan permohonan maaf. Namun oknum wartawan tersebut kembali mengulang perbuatan yang sama yakni menulis berita yang kurang baik terhadap Henri Melki Simu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka. Dengan judul, “Ketua Komisi 3 DPRD Fraksi Golkar Ahingku Meninggalkan Tempat Upacara HUT Ke-79 RI Sebelum Seluruh Rangkaian Acara Selesai” dan tulisan kedua berjudul “HMS Ketua Komisis 3 DPRD Malaka Asal Fraksi Golkar Alias Ahingku Salah Baca Teks Proklamasi”
Henri Melki Simu, melalui kuasa hukumnya, Sirilius Klau, SH dan Petrus Kabosu, S.H telah melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polres Malaka pada tanggal 19 Agustus 2024. Pelaporan ini adalah langkah hukum yang diambil sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Sirilius Klau, SH, menjelaskan, meskipun telah mendapatkan peringatan, oknum tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama dengan menulis berita merugikan terhadap Henri Melki Simu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












