Pada penulisan pertama yang melibatkan dr. Stefanus Bria Sera, M.Ph, oknum wartawan tersebut telah menerima teguran resmi dari Dewan Pers.
“Kita sayangkan oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan sudah mendapatkan teguran dari Dewan Pers namun tetap mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Sirilius Klau kepada bidiknusatenggara.com di Betun pada Rabu, (21/8/2024).
Teguran dari Dewan Pers kata Sirilius Klau, seharusnya menjadi pembelajaran bagi wartawan untuk meningkatkan kualitas dan etika penulisan mereka di masa depan.
Meski telah ada teguran, oknum wartawan Kabar-malaka.com justru mengulangi kesalahan dengan menulis artikel yang merugikan Henri Melki Simu. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap etika jurnalistik, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan ada niat yang kurang baik.
Sementara Petrus Kabosu, S.H menambahkan, sangat mungkin bahwa niat di balik tindakan wartawan ini berkaitan dengan keinginan untuk meraih perhatian publik atau menciptakan sensasi. Selain itu, mungkin ada dorongan untuk menunjukkan keberanian dengan melawan Dewan Pers setelah mendapatkan teguran sebelumnya.
“Kami menduga, oknum wartawan kabarmalaka.com tidak paham atau memang paham, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. Kami juga menduga oknum wartawan kabar-malaka.com tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik. Terbukti, sudah melakukan permohonan maaf namun kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Petrus Kabosu, S.H.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












