Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum SBS-HMS: Sudah Ditegur Dewan Pers Namun Masih Mengulang Hal Yang Sama Itu Bukan Perilaku Wartawan

Pada penulisan pertama yang melibatkan dr. Stefanus Bria Sera, M.Ph, oknum wartawan tersebut telah menerima teguran resmi dari Dewan Pers.

“Kita sayangkan oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan sudah mendapatkan teguran dari Dewan Pers namun tetap mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Sirilius Klau kepada bidiknusatenggara.com di Betun pada Rabu, (21/8/2024).

Teguran dari Dewan Pers kata Sirilius Klau, seharusnya menjadi pembelajaran bagi wartawan untuk meningkatkan kualitas dan etika penulisan mereka di masa depan.

Meski telah ada teguran, oknum wartawan Kabar-malaka.com justru mengulangi kesalahan dengan menulis artikel yang merugikan Henri Melki Simu. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap etika jurnalistik, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan ada niat yang kurang baik.

Baca Juga :  Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT 'Masuk Angin', Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek

Sementara Petrus Kabosu, S.H menambahkan, sangat mungkin bahwa niat di balik tindakan wartawan ini berkaitan dengan keinginan untuk meraih perhatian publik atau menciptakan sensasi. Selain itu, mungkin ada dorongan untuk menunjukkan keberanian dengan melawan Dewan Pers setelah mendapatkan teguran sebelumnya.

“Kami menduga, oknum wartawan kabarmalaka.com tidak paham atau memang paham, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. Kami juga menduga oknum wartawan kabar-malaka.com tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik. Terbukti, sudah melakukan permohonan maaf namun kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Petrus Kabosu, S.H.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung