Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum SBS-HMS: Sudah Ditegur Dewan Pers Namun Masih Mengulang Hal Yang Sama Itu Bukan Perilaku Wartawan

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam beberapa kasus pemberitaan di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi, namun di dalam prakteknya, tindakan ini tidak efektif.

Sesuai dengan surat Dewan Pers Nomor 708/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 5 Juli 2024 dan nomor 812/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 29 Juli 2024 media online Kabar-malaka.com diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang merugikan dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph.

Kepada media, Kuasa Hukum dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph atau akrab disapa SBS, Sirilius Klau, S.H menyatakan bahwa, media tersebut setelah dianalisis oleh Dewan Pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ungkap Sirilius Senin, (05/08/2024) di Betun.

Baca Juga :  Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Berdasarkan penilaian Dewan Pers media tersebut terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers sehingga kita sudah sampaikan Hak Jawab, Koreksi dan Somasi terhadap media tersebut.

Ada pun Kode Etik yang dilanggar yakni Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mana menyebutkan bahwa berita yang diterbitkan tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta melanggar Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mana pada butir 2 huruf a dan b menyatakan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung