Aksi sigap Kejati NTT ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama dalam proyek vital yang seharusnya melayani masyarakat.
Publik menantikan hasil akhir dari upaya keras Kejati NTT ini untuk menyeret para pelaku ke meja hijau dan mengembalikan kerugian negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












