Selain itu, rumah para petinggi PT Multi Medika Raya juga turut digeledah:
1. Rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto di Jl. Anyar Raya No. 48 RT 002/RW 010, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat, dan di Perumahan Puri Mansion Cluster BakingHam 1 No.5 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
2. Rumah Komisaris Harno Salim Rimba di Candana Golf V No. 82 BGM PIK, RT 006/RW 005, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
3. Rumah Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo, S.H., di KP Serdang RT 003/RW 004, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
4. Rumah Direktur Pemasaran Teguh Widarto di KP Slipi RT 001/RW 004, Kelurahan Slipi, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat.
Tim penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah, termasuk milik Nur Djanah di Kelurahan Wanakerta, Sindang Jaya, Tangerang (Nomor Hak 03876, luas 250 m2), serta beberapa bidang tanah di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Nomor Hak 01796, luas 162 m2), Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur (Nomor Hak 01524, luas 86 m2), dan Kelurahan Medansatria, Bekasi (Nomor Hak 00955, luas 108 m2).
Pemblokiran Rekening Bank
Langkah tegas juga diambil dengan memblokir rekening bank milik perusahaan dan pribadi. Sebanyak lima rekening perusahaan PT Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI telah diblokir. Pemblokiran juga menyasar dua rekening milik Daniel Soeprianto (Komisaris Utama PT MMR) di BCA dan Permata, dua rekening milik Harno Salim Rimba (Komisaris PT MMR) di BCA, serta rekening Widijanto Gitoatmodjo, S.H. (Direktur Utama PT MMR) dan Teguh Widarto (Direktur Pemasaran PT MMR) di BCA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












