BIDIKNUSATENGGARA.id | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tak main-main dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka. Senin, (22/9/25).
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bergerak cepat dan masif, menggelar serangkaian penggeledahan, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening bank di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Malaka. Aksi ini menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Proyek senilai 45 miliar rupiah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR) ini menjadi sorotan tajam Kejati NTT. Dugaan kuat adanya korupsi dalam proyek ini mendorong tim penyidik untuk melakukan langkah-langkah progresif.
Penggeledahan dan Penyitaan di Jakarta
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Arianto Kolobani, bersama Jacky Franklin Lomi, Silvianus Alfredo Nanggus, Lutfi Kusumo Akbar, Alfredo Julius Markus Manulang, dan Aristya Bintang Asmara, telah menggeledah beberapa lokasi penting di Jakarta. Kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jalan Kebon Jeruk Raya Nomor 10 A, Jakarta Barat, Head Office CityPark Business District (CBD) Blok E1 No 8, serta sales & marketing Rukan Puri Mansion Blok B No 6 Jalan Lingkar Luar Barat Puri Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sasaran penggeledahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












