Penggeledahan di Kabupaten Malaka
Sementara itu, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidsus Kejati NTT, Yeremias Pena, turut melakukan penggeledahan di Kabupaten Malaka. Sasaran penggeledahan meliputi; Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.
Selain itu, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSP Wewiku, Yovita Bete Roman, di RT 001/RW 001, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, dan rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Ir. Sri Charo Ulina, di RT 03/RW 01, Dusun Sukabihahawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, juga tak luput dari penggeledahan.
Dari lokasi-lokasi di Malaka, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, dan DIPA proyek. Rekening bank milik Yovita Bete Roman dan dr. Sri Charo Ulina juga telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Komitmen Kejati NTT
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menuntaskan penyidikan perkara ini.
“Besar harapan kami, penyidikan perkara ini segera rampung. Kami juga berharap para pihak terkait dapat koperatif sehingga proses hukum ini berjalan lancar dan cepat,” tandas Mourest dilansir dari HitsIDN.com.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












