TIMORMEDIA.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk turun tangan dan memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala.
Kasus ini diduga melibatkan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, bersama sejumlah rekannya.
Desakan muncul setelah Polres TTU mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan perkara tersebut dihentikan karena dianggap bukan tindak pidana.
“Kami menerima surat dari Polres TTU yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap rekan kami, jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Ini jelas janggal dan melukai rasa keadilan,” tegas Carles Usfunan di Kefamenanu, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Carles, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, korban mengalami luka fisik, telah dilakukan visum et repertum, dan laporan resmi tercatat dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.
“Kasus ini jelas memenuhi unsur kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kami akan berkoordinasi dengan SMSI Provinsi NTT, SMSI Pusat, dan rekan jurnalis di seluruh Indonesia untuk membawa persoalan ini ke Polda NTT,” ujarnya.
Carles menegaskan, SMSI TTU akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda NTT agar memeriksa kinerja dan independensi aparat penegak hukum di Polres TTU.
“Kami minta Polda NTT turun tangan dan memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dibeli. Ini menyangkut keadilan dan wibawa kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Ketika jurnalis dianiaya karena menjalankan tugasnya, artinya demokrasi sedang dilukai. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Carles.
Peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Felix diduga dianiaya oleh Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan beberapa rekannya setelah rekan jurnalisnya melakukan investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan, leher, dan punggung.
Meski Polres TTU sempat melakukan penyelidikan dan visum, hasil akhirnya justru berupa penghentian perkara dengan alasan bukan tindak pidana.
Keputusan ini memicu kekecewaan luas dari kalangan pers, termasuk SMSI TTU, karena dianggap melemahkan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Kuasa hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., dan Januarius Min Tabati, S.H., menilai keputusan Polres TTU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tindakan yang diduga dilakukan Kepala Desa Letmafo secara nyata merupakan perbuatan pidana. Jika memang bukan tindak pidana, mengapa ada upaya penyelesaian kekeluargaan?” ujar Silverius.
Menurutnya, penghentian penyidikan tanpa dasar kuat dapat menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Jika tindakan pidana dihentikan hanya karena ada penyelesaian kekeluargaan, itu bentuk impunitas, terutama bila pelaku punya pengaruh di masyarakat,” tegasnya.
Tim hukum menegaskan, Polres TTU wajib menjamin keadilan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
“Transparansi proses hukum sangat penting untuk menjaga akuntabilitas kepolisian. Hukum harus berlaku bagi semua tanpa kecuali,” pungkas Silverius.***
Catatan Redaksi:
SMSI TTU bersama insan pers di seluruh NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












