Arlince Seuk, saat ditemui pada 12 Januari 2025 di kediamannya, menceritakan kasus ini terungkap setelah ada laporan bahwa Melius Bata Taek menggunakan ijazah palsu.
“Saya mendengar informasi bahwa ijazah yang digunakan oleh kepala desa terpilih adalah palsu. Pada 10 Januari 2023, saya menemukan bukti berupa ijazah palsu paket A dari PKBN Nekefmese. Saya kemudian berkoordinasi dengan Pak Alex Seran, karena ada tanda tangannya di ijazah itu,” jelas Arlince Seuk.
Ia melanjutkan, “Setelah berkoordinasi dengan Pak Alex, beliau mengonfirmasi bahwa itu bukan tanda tangan dan stempel saya. Tanda tangan dan stempel yang benar ada pada tim Ibu Arlince saat menyerahkan dokumen ke Dinas, dan itu menjadi bukti perbandingan.” jelas Arlince.
Arlince juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya meminta Bupati Malaka untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Umakatahan, sebab masyarakat tidak seharusnya dipimpin oleh seseorang yang berstatus tersangka.” harapnya. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












