Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Umakatahan, Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang Angkat Bicara

“Budaya malu seorang pemimpin sering kali tidak terlihat dalam pemerintahan kita. Di negara-negara maju, pejabat yang terjerat masalah biasanya mengundurkan diri, yang menunjukkan kedewasaan dan kematangan mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat mengangkat kembali keabsahan ijazah milik Melius Bata Taek, Kepala Desa Umakatahan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan pada pilkades serentak tahun 2022. Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Malaka, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga, Arlince Seuk, kepada Polres Malaka setelah dugaan pemalsuan ijazah tersebut terungkap. Arlince melaporkan dengan nomor LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 12 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Sejak laporan tersebut dibuat, tim Satreskrim Polres Malaka pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan panjang, Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka pada 20 November 2023 karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 9 Desember 2022. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan Belu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung