“Budaya malu seorang pemimpin sering kali tidak terlihat dalam pemerintahan kita. Di negara-negara maju, pejabat yang terjerat masalah biasanya mengundurkan diri, yang menunjukkan kedewasaan dan kematangan mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat mengangkat kembali keabsahan ijazah milik Melius Bata Taek, Kepala Desa Umakatahan.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan pada pilkades serentak tahun 2022. Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Malaka, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga, Arlince Seuk, kepada Polres Malaka setelah dugaan pemalsuan ijazah tersebut terungkap. Arlince melaporkan dengan nomor LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 12 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Sejak laporan tersebut dibuat, tim Satreskrim Polres Malaka pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan panjang, Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka pada 20 November 2023 karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 9 Desember 2022. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan Belu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












