Dia mengaku telah menghubungi Ongki pihak kontraktor yang berkantor di Kupang ini untuk segera membayarkan sisah upah mereka, namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
Dia mengatakan, total keseluruhan upah dari 3 bangunan itu senilai Rp 155.000.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) yang belum dibayar pihak kontraktor senilai Rp 30.750.000 (Tiga Puluh Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Patrisius Kamlasi mengisahkan, selama pekerjaan berjalan dirinya sembilan kali menerima uang dari kontraktor. Yang pertama Rp 5.000.000, kedua Rp 1.000.000, kemudian ketiga Rp 14.000.000, keempat Rp 15.000.000,kelima Rp 20.00.000, keenam Rp 10.000.000, ketujuh Rp7.900.000 dan kesembilan Rp 10.000.000. Sementara pencairan lainnya dirinya tidak mengetahui karena saat pencairan dirinya tidak dilibatkan oleh pengawas lapangan Okto Rohi.
Sementara itu, Kontraktor Ongky saat dikonfirmasi tim media melalui telepon selulernya pada Kamis (21/12/2023) mengatakan semua upah sudah bayar. “Betul waktu perjanjian itu 155 juta tapi satu pekerjaan dia lari kasih tinggal, jadi saya kasih masuk orang lain yang kerja. Saya bayar itu di dia punya anak buah,” Ungkap Ongky selaku Kontraktor
Terkait satu pekerjaan yang ditinggalkan Patrisius Kamlasi, sebetulnya bukan ditinggalkannya namun karena bahan tersendat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












