“Tujuan pemilik lahan itu satu saja (mari kita membangun desa rabasa biris-red). Maka hari ini kita selesaikan, sudah tanda tangan di atas meterai bahwa hari ini dan seterusnya sampai kita mati pun, kantor desa tidak ada yang digugatkan lagi,” Tambah kades.
Kades Ofri menegaskan lagi, keluarga pemilik tanah secara iklas menghibahkan tanah kantor Desa tanpa minta suatu apapun.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapa Gab, dari pihak pemilik lahan ini secara hibah, iklas memberi kepada pemerintah desa bahwa tanah ini kami berikan kepada pemerintah desa, kami dari keluarga tidak meminta apapun. Mau jabatan, mau uang, tetapi yang mereka harapkan, kita saling menghargai,” Tegasnya
Adapun beberapa hal yang disepakati secara tertulis dalam musyawarah tersebut.
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023, Kantor Desa Rabasa Biris dinyatakan dibuka Kembali.
2. Segala urusan penyerahan lahan Kantor Desa Rabasa Biris kepada Pemerintah Desa akan dilakukan secara kekeluargaan pada hari sabtu tanggal 23 bulan September 2023.
3. Para pihak yaitu pemilik lahan dan Pemerintah Desa menandatangani Berita Acara hasil kesepakatan. (Terlampir)
Untuk diketahui, aksi kantor desa Rabasa Biris itu disegel pada tanggal 27 Maret 2023 lantaran dua anak dari pemilik tanah diberhentikan dari perangkat desa oleh kades Emanuel Ofrianus Mali. Masing-masing atas nama Yasinta Luruk sebagai Kadus Haliwai dan Yuliana Hoar Atok sebagai anggota LPM. Kedua orang anak pemilik tanah kantor desa itu bekerja sejak dua periode dari masa jabatan kades-kades sebelumnya.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












