BETUN,Bidiknusatenggara.com | Aksi penyegelan kantor Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, oleh warga pemilik tanah akhirnya dibuka kembali. Kantor Desa yang sempat disegel sejak Maret 2023 lalu itu dibuka kembali usai mediasi camat dan PMD Malaka bersama warga pemilik tanah. Sabtu (9/9/2023)
Bertempat di ruangan Paud Permata Bunda, Dusun Sukaermaten-Rabasa Biris, surat kesepakatan dibuat dan disaksikan oleh Camat Wewiku Yohanes Klau Seran, Perwakilan Dinas PMD, Theodorus Seran Bria, Kanit Pidum Polres Malaka Aipda, Abdullah Donumo, Kepala Desa Rabasa Biris Emanuel Ofrianus Mali, Ketua BPD Wilhelmus Mikael Asa, Pemilik tana, Gabriel Atok Nahak, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat Dan Tokoh Agama Mayarakat Desa Rabasa biris.
Usai kesepakatan, Kepala Desa Rabasa Biris bersama keluarga pemilik tanah didampingi camat Wewiku, perwakilan PMD, Perwakilan Polres Malaka, Kapolsek Wewiku, BPBD serta tokoh adat menuju kantor Desa untuk dibuka kembali pintu yang disegel pemilik tanah.
Perwakilan keluarga pemilik tanah, Gabriel Atok Nahak mengatakan, pihaknya bersama Kepala Desa dan camat serta seluruh yang hadir dalam kesepakatan itu telah membuka kembali segel Kantor Desa Rabasa Biris sesuai dengan hasil kesepakatan di ruangan Paud Permata Bunda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












