Ditempat yang sama, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, menjelaskan bahwa persolaan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Karena antara pemilik tanah dan kepala Desa masih ada hubungan keluarga.
“kami selesaikan secara kekeluargaan, karena ini untuk kegunaan pelayanan masyarakat desa Rabasa Biris,” Ungkap Camat Wewiku.
Yohanes Klau Seran berharap, dengan adanya persolaan ini kepala Desa bersama aparat akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta melakukan semua kegiatan yang ada agar Desa Rabasa Biris lebih maju.
“Pak desa harus giat untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada disini termasuk saya, agar kesempatan itu desa ini lebih maju. Dari pemilik tanah, mereka serahkan secara hibah dan tidak minta apa-apa” Harapannya.
Sementara itu, Kepala Desa Rabasa Biris, Emanuel Ofrianus Mali ketika ditanya awak media mengatakan, pihak keluarga pemilik tanah secara hibah, iklas memberikan tanah kantor Desa kepada pemerintah Desa Rabasa Biris tanpa ada kompensasi atau minta jabatan aparat Desa.
“Mereka juga menyampaikan bahwa kami tidak minta, atau mengemis jabatan sebagai perangkat desa tapi betul-betul mereka iklas menyerahkan tanah ini sehingga roda pemerintahan rabasa biris berjalan lebih baik lagi,” Kata Kades Rabis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












