“Dari pihak kabupaten, kecamatan mengupayakan kita untuk bertemu dan memfasilitasi kita hari ini sehingga mempertemukan kembali kami sebagai pemilik tanah dan pemerintah desa dalam hal ini pak desa sehingga terjadi kesepakatan untuk hari ini kami keluarga penyegel kantor desa bersedia dengan lapang dada membuka kembali kantor desa. Sehingga mulai hari senin semua pelayanan administrasi terhadap masyarakat desa Rabasa Biris bisa berjalan kembali secara normal di kantor desa yang sempat kita segel” Jelasnya.
Dalam berita acara yang dituangkan, kata Gabriel, ada poin-poin untuk menyelesaikan secara keluarga pada tanggal 23 September 2023 mendatang. Sehingga pihaknya bersama keluarga bersepakat untuk buka kembali Kantor Desa yang disegel hampir setengah tahun itu.
“Tidak ada kesepakatan apa-apa. Kami dari keluarga membuka kembali secara hibah memberikan kembali untuk pemerintah desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan kembali” Katanya.

Persoalan ini dikatakannya, tidak akan sampai berlarut-larut, manakala kepala Desa datang dan dibicarakan secara keluarga. Namun ternyata yang bersangkutan (Kepala Desa) menurutnya apatis dengan persolaan itu, sehingga kemudian hal tersebut kini menjadi persoalan yang sangat serius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












