Dalam kesepakatan itu, pada tanggal 23 September 2023 baru diadakan penyerahan tanah secara resmi dan nantinya dituangkan apa yang keluarga pemilik tanah inginkan. Namu permintaan keluarga pemilik tanah tentu tidak akan memberatkan pemerintah Desa.

“Didalam berita acara tadi kita sepakat, tanggal 23 September akan ada penyerahan tanah secara resmi dari kami pemilik tanah kepada pemerintah Desa. Nanti dalam penyerahan itu baru bisa tertuang apa yang kami keluarga pemilik tanah inginkan dan apa yang pemerintah desa inginkan. Tentunya kami sebagai keluarga pemilik tanah pasti ada permintaan tapi permintaan yang tidak akan memberatkan pemerintah desa” Ungkap Gabriel Atok Nahak.
Gabriel menjelaskan, mediasi yang diupayakan Camat Wewiku bersama PMD Malaka sehingga pada Sabtu (9/9) kemarin mempertemukan keluarga pemilik tanah dan pemerintah Desa, dan hasil kesepakatannya dibukakan kembali Kantor Desa Rabasa Biris.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












