“Jadi, bupati sama sekali tidak menyapa dengan kata ‘kau’. Dan tindakan bupati tersebut bukan karena Perda tentang Kawasan Merokok, melainkan karena tugas bupati sebagai Pembina Guru sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah UU Nomor 9 Tahun 2015), dan karena jabatan guru sebagai teladan perilaku dan standar moralitas bagi murid-muridnya,” katanya.
Even menjelaskan bahwa setelah ditegur Bupati sekitar dua menit, Avelinus tiba-tiba jatuh ke depan hingga bibirnya membentur ubin dan luka.
“Jadi beliau tidak sampai pingsan yang lama. Dia jatuh sendiri dan bibirnya pecah itu bukan karena ditinju siapapun,” ujarnya.
Even juga menyebutkan adanya kemungkinan Avelinus kecapaian karena lembur untuk persiapan perpisahan kepala sekolah yang pensiun.
“Menurut sumber lain, Avelinus kecapaian akibat malam sebelumnya ada kerja lembur untuk perpisahan dengan kepsek yang pensiun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Even menyatakan bahwa Bupati Juventus sempat turun dari panggung, meminta maaf, dan meminta Avelinus segera dibawa ke rumah sakit. Avelinus kemudian diantar ke RSUD oleh Koordinator Pengawas, Arnold Bara, dan mendapatkan lima jahitan di bibirnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












