Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Konpers Terkait Kasus Asusila, Kapolres Malaka: Kami Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

Reporter : Ferdy BriaEditor: Fb

 

BIDIKNUSATENGGARA.ID | Kepolisian Resor Malaka menyelenggarakan konferensi pers di Aula Vicon Polres Malaka membahas penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Konferensi tersebut dipimpin oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., dan didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H.

Peristiwa ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025.

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Agustus 2025 dengan nomor SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa korban diduga mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku secara bergantian di beberapa lokasi berbeda dari awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.

Saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 anak pelaku.

Beberapa tahapan penyidikan yang telah dilakukan Polres Malaka mencakup:

1. Pemeriksaan terhadap korban dan 4 (empat) orang saksi pada tanggal 17 Agustus 2025.

2. Pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi/terlapor.

3. Penetapan dan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang tersangka.

Baca Juga :  Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK

Penyidik berencana menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang tersangka pada tanggal 23 Agustus 2025, serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Proses pemberkasan perkara akan dilanjutkan dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I). Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polres Malaka untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan hukum, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini hingga seluruh tersangka diproses hukum secara tuntas.

Melalui pengungkapan kasus ini, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum dengan profesional dan adil.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung