Untuk proyek RSP Wewiku, yang dibiayai Rp 44,95 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2023 (kontrak nomor PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/V\2023), pengerjaan dilakukan oleh PT Multi Medika Raya. Namun, pembangunan proyek ini terhenti sejak awal, dan kerugian negara belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Menurut Yido, penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pembekuan rekening terhadap kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dinilai tidak efektif, karena tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
Ia menyalahkan Kejati NTT yang dianggap lemah dalam menangani kasus ini, sehingga situasinya semakin memburuk.
Sementara itu, proyek Rumah Bantuan Seroja dibangun setelah terjadinya banjir akibat Badai Seroja pada April 2021, yang ditujukan untuk membantu 3.118 kepala keluarga di 27 desa dan 7 kecamatan, dengan anggaran sebesar Rp 57,525 miliar dan melibatkan puluhan kontraktor. Meski demikian, proyek ini menghadapi masalah ketidaklengkapan, di mana banyak rumah mangkrak, bahkan ada yang hanya dibangun setengah dan ada yang hanya dicat.
PMKRI Cabang Kupang berharap penyerahan aspirasinya ini dapat memicu intervensi cepat dari pemerintah pusat, agar oknum yang terlibat dapat dijerat hukum sesuai dengan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. “Ini adalah tentang keadilan bagi rakyat kecil yang bergantung pada fasilitas negara,” tutup Yido.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












