“Jadi, waktu itu saya dan Den duduk di belakang sementara Kapolsek karaoke. Tiba-tiba Polisi AB datang. Sekitar satu jam kemudian, dia panggil kami ke depan dan langsung pukul kami. Pukulan pertama mendarat di rahang sebelah kiri saya, lalu dia tendang paha saya dan pulu di dada. Setelah itu, dia suruh kami buka mulut, lalu dia batuk, dan buang air liurnya ke mulut kami. Dia paksa kami telan semuanya,” ungkap Yori Fatin di Betun pada Senin, (6/10/25).
Sementara itu, Den Manek menambahkan detail yang semakin mengerikan. “Kapolsek lagi karaoke. Kemudian datang Pak Polisi AB. Sekitar satu jam, dia panggil kami ke depan. Saya disuruh bakar diri sendiri pakai rokok miliknya. Bakar pertama di rahang bagian kanan, yang kedua di pelipis mata kanan dekat hidung, nyaris api menyentuh kelopak mata. Setelah itu, dia suruh kami buka mulut lalu dia batuk, dan buang air liurnya ke mulut kami, lalu paksa kami telan,” tambahn Den Manek.
Kisah ini bukan sekadar kekerasan biasa. Tindakan memaksa menelan air liur AB dan luka bakar dari rokok menunjukkan tingkat penghinaan, seolah-olah korban diperlakukan sebagai objek tanpa martabat.
Sebelum penyiksaan itu dilakukan oknum Polisi AB, kedua korban mengaku dipaksa Kapolsek untuk menulis surat berdasarkan naskah yang disediakan. “Katanya itu surat perlindungan diri,” ujar Yori sambil melanjutkan, “Tapi kami tidak mengerti apa itu. Kami cuma ikut saja karena takut,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












