Ketika ditanya mengenai penahanan 141 hari, Kapolsek menjawab, “ini kan pertimbangan keluarga,” ungkap Kapolsek.
Ditanya apakah itu permintaan dari Yori dan Den, Kapolsek menjawab, “kita mengamankan diri,” sambil menambahkan, “Kalau memang kami salah, kami minta maaf.”
GMNI NTT dan GMNI Malaka berkomitmen mendampingi korban hingga keadilan tercapai. Masyarakat Malaka diharapkan ikut mengawasi agar penegak hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan algojo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












