Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Penyiksaan Brutal Oleh Oknum Polisi: Air Liur Dipaksa Ditelan, Den dan Yori ke Propam Polres Malaka

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, kini diadukan ke Propam Polres Malaka. Pada Senin, (6/10/25) sekitar pukul 16.30 Wita, Gaudensius Manek dan Yori Fatin, didampingi Ketua DPD GMNI NTT dan Ketua DPC GMNI Malaka, mendatangi ruangan Propam Polres Malaka untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penyiksaan yang dianggap tidak manusiawi oleh oknum polisi berinisial AB.

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

Kasus ini menyoroti kegagalan penegakan hukum di tingkat polsek, yang berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Polsek Sasitamean, yang berada di bawah Polres Malaka, telah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran prosedur penahanan. Dimana, Gaudensius Manek (Den Manek) dan Yori Fatin ditahan selama 141 hari, jauh melebihi batas maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan berat terhadap hak asasi manusia. Lebih tragis lagi, oknum polisi AB diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis ekstrem terhadap Den dan Yori.

Menurut pengakuan Yori, insiden ini terjadi di tengah suasana aneh di Polsek Sasitamean, di mana Kapolsek sedang bernyanyi (karaoke) sementara Yori dan Den duduk menunggu. Hanya sekitar satu jam kemudian, Polisi AB memanggil mereka ke depan dan memulai serangan brutal yang sulit dibayangkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung