BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, kini diadukan ke Propam Polres Malaka. Pada Senin, (6/10/25) sekitar pukul 16.30 Wita, Gaudensius Manek dan Yori Fatin, didampingi Ketua DPD GMNI NTT dan Ketua DPC GMNI Malaka, mendatangi ruangan Propam Polres Malaka untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penyiksaan yang dianggap tidak manusiawi oleh oknum polisi berinisial AB.
Kasus ini menyoroti kegagalan penegakan hukum di tingkat polsek, yang berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.
Polsek Sasitamean, yang berada di bawah Polres Malaka, telah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran prosedur penahanan. Dimana, Gaudensius Manek (Den Manek) dan Yori Fatin ditahan selama 141 hari, jauh melebihi batas maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan berat terhadap hak asasi manusia. Lebih tragis lagi, oknum polisi AB diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis ekstrem terhadap Den dan Yori.
Menurut pengakuan Yori, insiden ini terjadi di tengah suasana aneh di Polsek Sasitamean, di mana Kapolsek sedang bernyanyi (karaoke) sementara Yori dan Den duduk menunggu. Hanya sekitar satu jam kemudian, Polisi AB memanggil mereka ke depan dan memulai serangan brutal yang sulit dibayangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












