Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati SBS Berhentikan Sementara Tiga Kades Korupsi, Lantik Pj Baru

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka, di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), menggelar upacara pelantikan tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa pada Senin (23/2/26), di Aula Kantor Bupati Malaka. Acara tersebut juga mencatat pemberhentian sementara beberapa pejabat desa atas temuan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kepala Desa Forekmodok Apresiasi Kehadiran RSUPP Betun yang Tepat Waktu Pasca Musibah Banjir

Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati HMS, yang memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi Rofinus Seran sebagai Pj Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat; Maria Yohaha, A. Md. Keb, sebagai Pj Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat serta Hendrikus Sese Mantolas sebagai Pj Desa Boen.

Ketiga penjabat baru ini akan bertugas untuk menjaga stabilitas administrasi desa selama masa transisi, dengan masa jabatan maksimal dua tahun sesuai regulasi nasional.

Upaya reformasi ini muncul setelah investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mengungkap praktik tidak etis di tingkat desa. Yulius A.Y. Seran, mantan Kepala Desa Motaulun, diberhentikan sementara karena melanggar Pasal 26 ayat 4 huruf (f) Undang-Undang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung