BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka, di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), menggelar upacara pelantikan tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa pada Senin (23/2/26), di Aula Kantor Bupati Malaka. Acara tersebut juga mencatat pemberhentian sementara beberapa pejabat desa atas temuan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati HMS, yang memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi Rofinus Seran sebagai Pj Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat; Maria Yohaha, A. Md. Keb, sebagai Pj Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat serta Hendrikus Sese Mantolas sebagai Pj Desa Boen.
Ketiga penjabat baru ini akan bertugas untuk menjaga stabilitas administrasi desa selama masa transisi, dengan masa jabatan maksimal dua tahun sesuai regulasi nasional.
Upaya reformasi ini muncul setelah investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mengungkap praktik tidak etis di tingkat desa. Yulius A.Y. Seran, mantan Kepala Desa Motaulun, diberhentikan sementara karena melanggar Pasal 26 ayat 4 huruf (f) Undang-Undang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












