Selain itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang berdasarkan laporan inspektorat, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (c). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah kabupaten Malaka, ditemukan melakukan adanya tindakan kerugian keuangan desa sebesar Rp 209 juta lebih yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Motaulun, Yulius A.Y. Seran.
Temuan serupa juga ditemukan di Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat. Laporan inspektorat mengidentifikasi kerugian keuangan desa mencapai Rp 111 juta lebih akibat kelalaian manajemen, sedangkan satu kasus di desa Boen menunjukkan kerugian hingga Rp 167 juta lebih.
Dalam sambutannya, Bupati SBS menekankan komitmen pemerintah untuk mereformasi birokrasi desa demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab. “Jika Kepala Desa yang dipilih rakyat melakukan kesalahan, kami ganti dengan ASN yang berkualitas. Kami pilih mereka yang punya kemampuan” ujar SBS dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemerintahan desa sangat bergantung pada integritas dan dedikasi para pemimpin yang memimpin daerah, terutama dalam konteks daerah perbatasan seperti NTT, di mana anggaran Dana Desa sering kali rentan terhadap penyimpangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












