BIDIKNUSATENGGARA.COM | Saat ini, terdapat 8 paket pekerjaan sanitasi tengki septik (Septic Tank) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang belum rampung di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Dari total 9 paket yang tersebar di 9 desa, hanya 1 paket yang telah selesai dan diserah terimakan.
Informasi yang dihimpun media ini, Kepala Bidang Cipta Karya, Yan Manek Bria menjelaskan bahwa sejak Tahun Anggaran 2022, metode pengelolaan kegiatan ini dilakukan dengan mengandalkan swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Dari 9 paket itu, baru satu yang sudah rampung dan serah terima, yaitu di Desa Motaulun,” ujarnya dilansir dari sakunar.com pada Jumat (19/1/2024).
Paket pekerjaan di Desa Motaulun mencakup sebanyak 68 unit tengki septik, dengan total anggaran sebesar Rp 680.000.000, yang dikelola oleh KSM Neon Diak.
Namun, masih ada 8 paket pekerjaan yang menunggu penyelesaian. Diantaranya;
Paket di Desa Lotas, sebanyak 60 unit, dengan anggaran Rp 600.000.000, dilaksanakan oleh KSM Nekaf Mese. Paket di Desa Weulun, sebanyak 70 unit, dengan anggaran Rp 700.000.000, dikerjakan oleh KSM Cinta Kasih. Paket di Desa Biris, sebanyak 80 unit, dengan anggaran Rp 800.000.000, dikelola oleh KSM Makmur Jaya. Paket di Desa Bonibais, sebanyak 80 unit, dengan anggaran Rp 800.000.000, di bawah pengelolaan KSM Sinar Jaya Bonibais. Paket di Desa Kusa, sebanyak 80 unit, dengan anggaran Rp 800.000.000, oleh KSM Kusa Sehat. Paket di Desa Wemeda, sebanyak 70 unit, dengan anggaran Rp 700.000.000, dilaksanakan oleh KSM Sadan Mesak. Paket di Desa Kleseleon, sebanyak 70 unit, dengan anggaran Rp 700.000.000, dikelola oleh KSM Kleseleon Maju. Paket di Desa Nanebot, sebanyak 70 unit, dengan anggaran Rp 700.000.000, dilaksanakan oleh KSM Nanebot Jaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












