BIDIK NUSATENGGARA.COM | Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md, yang lebih dikenal dengan tagline SBS-HMS, diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana Seroja senilai 57,5 miliar Rupiah. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Malaka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi dalam proyek rumah bantuan Seroja untuk Tahun Anggaran 2022 tersebut dipandang sangat merugikan 3.118 warga yang menjadi korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka, sehingga perlu memperoleh perhatian khusus dari SBS dan HMS sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik.
Pernyataan ini disampaikan oleh koordinator Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, Yoseph Koopertinyo Molo, SH, kepada wartawan di Betun pada Jumat (14/03/25).
“Kasus Seroja ini sedang ditangani oleh Tipikor Polda NTT, dan juga telah dilaporkan oleh masyarakat Malaka kepada KPK RI. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Malaka, kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini,” ungkap Yoseph Koopertinyo Molo, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












