Menurut Yoseph Koopertinyo, Bupati dan Wabup Malaka yang baru harus mendorong penyelesaian kasus ini demi menegakkan keadilan bagi ribuan warga korban bencana, yang hak-haknya diabaikan oleh oknum tertentu, termasuk individu atau aktor intelektual di balik kasus ini.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana hingga 57,5 miliar Rupiah untuk membantu 3.118 korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana pada April 2021.
Namun, pelaksanaan proyek kemanusiaan ini diduga menghadapi masalah dan berpotensi mengarah pada tindak korupsi. Fakta yang tidak dapat disangkal adalah bahwa pekerjaan yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2022 ini belum selesai hingga saat ini (Juli 2024).
Selain kontribusi sebesar 57,5 miliar dari pemerintah pusat, proyek ini juga menggunakan dana APBD II Kabupaten Malaka sebesar 2,8 miliar Rupiah untuk pendampingan. Anggaran sebesar 2,8 miliar ini pun diduga kuat disalahgunakan, karena digunakan untuk perencanaan dan pengawasan, sementara pelaksanaan proyek kemanusiaan ini tidak berjalan dengan baik.**(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












