Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Langgar UU Pilkada, SK Mutasi Kabag Umum Setda Malaka Diminta Cabut Kembali

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mutasi Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka, Yohanes Polykarpus Nahak, yang dilantik pada Jumat, 10 Januari 2025, dianggap melanggar peraturan pilkada. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Malaka meminta agar SK pelantikan tersebut segera dicabut kembali.

Permintaan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024, pada Senin, (13/1/25), oleh Anggota DPRD Donatus Bere dari Fraksi Partai PAN, Petrus Bria Seran dari Fraksi Nasdem, dan Marius Boko dari Fraksi Golkar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Tiga Anggota DPRD tersebut menilai bahwa mutasi yang dilakukan pada tanggal 10 Februari lalu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Oleh karena itu, DPRD meminta Bupati untuk menarik kembali SK pelantikan Yohanes Polykarpus Nahak dan mengembalikannya ke posisi semula.

Donatus Bere menegaskan, “Saya minta SK dicabut. Ini tidak benar. Aturan melarang kenapa harus dipaksakan seperti itu? Harus belajar lagi. Jadi, saya minta untuk dicabut kembali SK itu,” tegas Donatus Bere.

Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa Yohanes Polykarpus Nahak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Malaka, dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan berdasarkan keputusan pimpinan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung