Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Langgar UU Pilkada, SK Mutasi Kabag Umum Setda Malaka Diminta Cabut Kembali

“Perlu saya menjelaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan terkait hal-hal yang perlu segera diubah di awal tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, pimpinan memutuskan untuk memindahkannya ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” jelas Sekda Malaka.

Pernyataan Sekda membuat tiga Anggota DPRD tersebut makin geram. Donatus Bere mengkritik ketidakpahaman pemerintah daerah terhadap aturan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Penjelasan seperti ini tidak bisa diterima. SK ini harus dicabut. Aturan melarang kenapa harus dipaksakan seperti itu? Belajar lagi. Jadi saya minta untuk dicabut kembali SK itu,” tandas Donatus Bere.

“Kalau memang Kabag Umum itu dipindahkan karena utang-piutang, caranya tidak seperti itu. Ini menunjukkan ketidakpahaman kita terhadap aturan,” tambah Donatus.

Selama sidang berlangsung, suasana kian panas. Marius Boko meminta pimpinan untuk mengambil inisiatif bertanya kepada Sekda Malaka. “Saya tidak puas dengan apa yang disampaikan Bapak Sekda. Bupati harusnya tidak mengeluarkan surat pemindahan pejabat tanpa kajian yang mendalam, padahal beliau adalah seorang doktor hukum,” terang Marius Boko.

Dia juga menambahkan, “Jika Kabag Umum melakukan kesalahan, berita terkait bagian umum ini sudah beredar sejak tahun lalu. Mengapa mutasi baru dilakukan di bulan Januari?” tanya Marius.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung