“Perlu saya menjelaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan terkait hal-hal yang perlu segera diubah di awal tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, pimpinan memutuskan untuk memindahkannya ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” jelas Sekda Malaka.
Pernyataan Sekda membuat tiga Anggota DPRD tersebut makin geram. Donatus Bere mengkritik ketidakpahaman pemerintah daerah terhadap aturan.
“Penjelasan seperti ini tidak bisa diterima. SK ini harus dicabut. Aturan melarang kenapa harus dipaksakan seperti itu? Belajar lagi. Jadi saya minta untuk dicabut kembali SK itu,” tandas Donatus Bere.
“Kalau memang Kabag Umum itu dipindahkan karena utang-piutang, caranya tidak seperti itu. Ini menunjukkan ketidakpahaman kita terhadap aturan,” tambah Donatus.
Selama sidang berlangsung, suasana kian panas. Marius Boko meminta pimpinan untuk mengambil inisiatif bertanya kepada Sekda Malaka. “Saya tidak puas dengan apa yang disampaikan Bapak Sekda. Bupati harusnya tidak mengeluarkan surat pemindahan pejabat tanpa kajian yang mendalam, padahal beliau adalah seorang doktor hukum,” terang Marius Boko.
Dia juga menambahkan, “Jika Kabag Umum melakukan kesalahan, berita terkait bagian umum ini sudah beredar sejak tahun lalu. Mengapa mutasi baru dilakukan di bulan Januari?” tanya Marius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












