Marius menjelaskan bahwa untuk setiap mutasi pejabat, seharusnya ada kajian dari Baperjakat. Jika situasi tersebut sangat mendesak, Inspektorat Kabupaten Malaka harus memeriksa Bagian Umum untuk mengidentifikasi kesalahan yang ada.
“Jika ingin merotasi pejabat, wajib ada kajian dari Baperjakat. Pak Sekda harus tau itu. Dan jika ada yang krusial, Inspektorat harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan untuk diketahui ada kesalahan atau tidak. Itu baru benar! Bukan asal pindah saja. Apakah ini yang kita sebut ASN nyaman pada kepemimpinan ini?,” ucap Marius.
Marius Boko menyerukan agar Kabag Bagian Umum yang saat ini dipindahkan menjadi Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan dinonaktifkan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan.
“Kami butuh kajian. Pak Sekda harus memberikan masukan kepada Bupati. Kabag Umum yang sekarang menjadi sekretaris di Dinas Perikanan harus dinonjobkan, dan Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Petrus Bria Seran menyesalkan apa yang dikatakan Sekda Malaka dalam ruang sidang tersebut. Dia mempertanyakan seberapa baik pemahaman Sekda terhadap peraturan yang ada.
“Apa yang dikatakan Sekda tampaknya tidak masuk akal. Apakah beliau tahu aturan yang ada? Mendesak tetapi tetap tidak boleh melanggar aturan. Sesuai regulasi pilkada, pelantikan pejabat seharusnya dilakukan 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah pemilihan,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












