Petrus juga mempertanyakan urgensi keputusan pemindahan tersebut, “Urgensinya di apa? Dari Kabag Umum dikasih lagi jabatan menjadi Sekretaris di Dinas Perikanan dan Kelautan. Urgennya dimana?,” tanya Petrus Bria Seran.
Ia menambahkan bahwa jika Bagian Umum penuh dengan utang, seharusnya pejabat tersebut dinonjobkan. “Jika penuh utang, seharusnya dinonjobkan, bukan justru diberikan jabatan baru. Apakah Sekda mengerti aturan atau tidak? Mendesak bukan berarti melanggar regulasi,” tutupnya.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












