BIDIKNUSATENGGARA.COM | Belakangan ini, penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat mengalami banyak pertanyaan. Di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, terdapat kasus di mana banyak lansia dan janda dikeluarkan secara sepihak dari penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu contoh adalah Petronela Bete (72) dan Yoseph Seran (76), yang keduanya tinggal di Dusun Kota Bot 2, Desa Alas, Kecamatan Malaka Timur. Mereka tidak imun dari polemik pemberhentian bantuan dari pemerintah pusat.
Keduanya mengalami masalah fisik yang serius, yakni buta dan tuli. Namun, tanpa adanya empati nama mereka dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial PKH.
Petronela Bete tinggal bersama anaknya setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2019. Sementara Yoseph Seran hidup di rumah berukuran 6×6 meter bersama istri dan satu anak, dengan kondisi rumah yang memprihatinkan.
Dengan kondisi rumah yang sangat tidak layak, Yoseph Seran tampaknya tidak mendapatkan perhatian dari Kepala Desa, bahkan ia dikeluarkan dari Bantuan Sosial PKH. Hal ini berlawanan dengan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2007, yang bertujuan memberikan bantuan sosial bersyarat bagi Keluarga Miskin (KM) sebagai langkah percepatan penanggulangan kemiskinan. Tragisnya, nama mereka dikeluarkan dari bantuan PKH tanpa penjelasan dari petugas PKH maupun Kepala Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












