Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Korban Minta Agar Polisi Segera Menetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Desa Webetun

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, telah menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Insiden ini melibatkan Kepala Desa Naiusu dan terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, di kediaman Kepala Desa Webetun.

Dugaan penganiayaan ini dianggap sebagai suatu tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.

Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polres Malaka dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 30 Juli 2024. Keberanian korban untuk melapor merupakan langkah awal dalam proses hukum. Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh penyidik PIDUM Polres Malaka yang mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD

Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali restoratif justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Terkait kasus yang di alami oleh klien saya OKT sampai sejauh ini sudah ditempu dua kali RJ dan dua kali konfrontir oleh penyidik Resort Malaka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif YTc terhadap klien saya OKT,” jelas Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.com pada Selasa (6/8/2024).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung