Petrus Kabosu, SH, menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai. Ini berarti minimal harus ada dua alat bukti, seperti keterangan saksi dan dokumen pendukung. Penyidik perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap semua bukti yang tersedia untuk pengambilan keputusan yang tepat.
“Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen atau surat,” tandas Petrus.
Petrus Kabosu, SH, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Untuk itu saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta terhada penyidik resort Malaka untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga YTc,” punggkasnya.
Hingga berita ini turunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka. *(tim/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












