Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Korban Minta Agar Polisi Segera Menetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Desa Webetun

Petrus Kabosu, SH, menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai. Ini berarti minimal harus ada dua alat bukti, seperti keterangan saksi dan dokumen pendukung. Penyidik perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap semua bukti yang tersedia untuk pengambilan keputusan yang tepat.

“Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen atau surat,” tandas Petrus.

Petrus Kabosu, SH, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Untuk itu saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta terhada penyidik resort Malaka untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga YTc,” punggkasnya.

Baca Juga :  Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT 'Masuk Angin', Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek

Hingga berita ini turunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka. *(tim/tim) 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung