TIMORMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup Erasmus Frans Mandato pada Senin, 9 Desember 2025.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi korban justru berjalan molor dan berakhir dengan penundaan karena saksi tidak hadir.
Jalannya Sidang: Saksi Tak Datang, Sidang Molor Berjam-jam
Sidang dimulai dengan kedatangan Erasmus Frans Mandato pada pukul 08.00 WITA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WITA, tim kuasa hukum tiba dan langsung menemui Erasmus di ruang tahanan pengadilan untuk berdiskusi sebelum persidangan dimulai.
Pada pukul 10.12 WITA, keluarga serta massa solidaritas tiba di PN Rote Ndao untuk memberikan dukungan. Namun tiga menit kemudian, pihak pengadilan menyampaikan bahwa sidang belum dapat dimulai karena saksi korban belum hadir, sehingga sidang ditunda menunggu kedatangan saksi tersebut.
Hingga pukul 14.00 WITA, keluarga dan massa solidaritas baru dipersilakan memasuki ruang sidang setelah adanya informasi bahwa sidang akan segera dimulai.
Situasi Ruang Sidang: Protes Borgol dan Teguran Hakim
Erasmus digiring masuk ruang sidang pada pukul 14.00 WITA dalam kondisi terborgol. Meski demikian, ia tetap tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan pada pukul 14.12 WITA, kemudian menanyakan kesiapan Erasmus. Ia menyampaikan keberatannya karena masih diborgol hingga ke dalam ruang sidang, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Hakim langsung menegur jaksa dan menegaskan bahwa borgol hanya digunakan sampai pintu masuk ruang sidang, bukan selama persidangan berlangsung.
Pada pukul 14.38 WITA, hakim menskors persidangan untuk menyusun ulang jadwal. Frekuensi sidang yang semula satu kali seminggu diubah menjadi tiga kali seminggu.
Sidang kembali dibuka pada pukul 14.40 WITA dan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun jaksa menyatakan bahwa saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan dan tidak dapat datang. Mendengar hal itu, hakim menegur jaksa agar lebih konsisten dan memastikan para saksi, terutama Syamsul Bahri selaku saksi korban, wajib hadir pada sidang berikutnya.
Persidangan Ditunda
Pada pukul 15.35 WITA, hakim menutup sidang dan menunda persidangan hingga Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda tetap yaitu pemeriksaan saksi korban.
Erasmus keluar dari ruang sidang pada pukul 15.44 WITA dan sempat memberikan semangat kepada para pendukung dengan mengangkat tangan terkepal sebagai simbol perlawanan.
Sekitar pukul 15.50 WITA, massa solidaritas sempat terlibat perdebatan dengan seorang anggota polisi terkait dugaan intimidasi terhadap Erasmus di Lapas, sebelum akhirnya massa dan keluarga meninggalkan area pengadilan pada pukul 16.00 WITA.
Seruan kritik massa mengiringi berakhirnya agenda persidangan hari itu: “Tuan rumah jadi tamu, pencuri jadi tuan rumah.”***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












