Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Kantor Desa Disegel, Kepala Desa Bilang “Saya Tidak Terlalu Ambil Pusing”

BETUN,bidiknusatenggara.com | Kasus penyegelan Kantor Desa kembali terjadi. Di Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pemilik tanah menyegel gedung Kantor Desa dengan mengancam akan mengambil kembali tanah. Pasalnya, selain tidak ada uang kompensasi dari pemerintah, dua orang cucu dari pemilik tanah diberhentikan dari perangkat Desa oleh Kepala Desa terpilih Emanuel Ofrianus Mali.

Cucu dari keluarga pemilik tanah yang bekerja sebagai Kepala Dusun dan LPM tersebut masing-masing atas nama Yasinta Luruk sebagai Kadus Haliwai dan Yuliana Hoar Atok sebagai anggota LPM. Kedua orang cucu pemilik tanah Kantor Desa itu bekerja sejak 2 periode dari masa jabatan kades-kades yang lalu. Namun pada masa kepemimpinan kades terpilih Emanuel Ofrianus Mali, kedua cucu dari pemilik tanah tersebut diberhentikan.

Gabriel Atok Nahak mendasarkan, tanah itu diserahkan almarhum neneknya pada tahun 2002. Saat itu, Kabupaten Malaka masih menjadi bagian dari Kabupaten Belu. Yang dimiliki sebagai kepala Desa persiapan pada waktu itu Almarhum Zakarias Seran.

Melihat belum ada bangunan kantor Desa maka Kepala Desa persiapan Zakarias Seran di temani beberapa toko perintis Desa Rabasa Biris mendatangi mama Elisabet Seuk Ronak untuk minta lahan kosong di depan rumah dijadikan sebagai lokasi Kantor Desa dengan perjanjian akan mengangkat salah satu anak menjadi sekretaris Desa

Gabriel Atok Nahak, cucu dari almarhum Elisabet Seuk Ronak, mengaku dirinya sangat kesal dengan perilku kades Emanuel Ofrianus Mali. Lantaran, proses Pilkades tahun 2022 lalu, keluarga pemilik tanah menyampaikan pendapat bagaimana penyelesaian status tanah Kantor Desa tersebut di hadapan 5 orang calon kepala Desa saat pemaparan visi misi.

Baca Juga :  Gol Cantik Gusto Catat Rekor Gol Tercepat, SSB Sasitamean Unggul Sementara Atas SSB Kobalima

Jawaban dari 5 orang calon kepala Desa salah satunya kades terpilih Emanuel Ofrianus Mali, menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa apabila terpilih, mereka siap menyelesaikan masalah Kantor Desa dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal di lantik. Namun sampai hari ini kepala Desa terpilih terkesan tidak mempunyai niat baik untuk bertemu keluarga pemilik tanah. Bahkan kepala Desa terpilih mengeluarkan Dua orang anggota keluarga pemilik tanah dari perangkat Desa.

Gabriel Atok Nahak menambahkan, sudah berulang kali difasilitasi Kabid PMD dan Camat Wewiku untuk bertemu namun Kades selalu menghindar. Sehingga pihak keluarga pemilik tanah mengambil tindakan dengan cara menyegel Kantor Desa. Keluarga pemilik tanah menilai kades terpilih ingkar janji saat penyampaian Visi misi bahwa apa bila dia terpilih, dalam waktu 1 bulan sejak di lantik dia akan segera selesaikan masalah tanah Kantor Desa.

Baca Juga :  Penandatanganan MoU Sukses Dilakukan, RSUPP Betun Jadi Mitra Pendampingan RSUP Ngoerah

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Rabasa Biris, Domi Seran Bria ketika awak media mendatangi kediamannya pada Sabtu Sore, (8/7/2023) menjelaskan, pihak BPD sejauh ini belum ada penyampaian dari Kepala Desa terkait penyegelan Kantor Desa.

“Kami dari BPD belum tau soal permasalahan antara Desa terpilih sekarang dengan pemilik tanah Kantor Desa. Jadi sampai hari ini belum ada informasi secara resmi dari pihak kepala Desa terpilih kepada kami selaku BPD,” Ungkap Domi Seran Bria, Wakil Ketua BPD Rabasa Biris.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung