BETUN,bidiknusatenggara.com-Pemerintah Kabupaten Malaka bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan proses pilkades serentak maupun progres pembangunan yang belum diselesaikan pada tahun 2021.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, Kabag Hukum, Yohanis P. Seran, Inspektur Malaka, Remigius Leki, Kalak BPBD Malaka, Gabriel Seran dan Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak yang berlangsung di Gedung DPRD Malaka, Kamis(3/11/22)
Rapat yang dipimpin Waket 1 DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu yang juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH dan anggota Banmus tersebut mendapat banyak hujan instrupsi dari beberapa Anggota DPRD Malaka terkait Peraturan Bupati tentang pilkades serentak 2022 yang menurut mereka kurang lengkap.
Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menilai Peraturan Bupati tentang pemilihan Kepala Desa serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2022 berpotensi menimbulkan kekacauan bagi masyarakat.
Salah satu Politisi partai Golkar Henri Melki Simu menegaskan bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) ini lahir untuk membatasi atau merampas hak warga negara dalam mencalonkan diri. Padahal sebetulnya perbup ini hadir untuk mengatur segala hal yang berurusan dengan pelaksanaan pilkades harus benar-benar demokratis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












