“Saya mau katakan, pemerintah sudah membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri dengan perbup yang ada. Ditunjukkan kepada saya, dasar hukumnya apa, kalau memang dia ada temuan tapi dalam perjalanan ada proses pengembaliannya, lalu belum lunas tetapi dia tidak mendapat rekomendasi dari inspektorat. Tunjukkan dasar hukumnya apa”, tegasnya.
Sementara itu anggota DPRD dari fraksi Hanura, Bernadette Luruk Seran meminta, pada perbup pasal 3 point D yang berkaitan dengan unsur-unsur terkait lainnya agar dihapus. Ia menilai nantinya pandangan masyarakat bahwa sumber kekacauan dalam perbup ini ada pada DPRD.
“Pada perbup pasal 3 point D yang berkaitan dengan unsur terkait lainnya, ini memang sudah diuraikan tetapi kalo memang ada pihak lain yang nanti akan mengacokan proses pilkades ini seharusnya dihapus saja. Apa bila DPR tidak dilibatkan dalam proses ini dalam arti tidak termasuk dalam unsur terkait lainnya ini mohon supaya dihapus. Karena ini seakan-akan nanti membuat kesan, ini yang sumber kekacauan. Nanti PMD, inspektorat dan pemerintah yang buat pesta nanti DPR yang cuci piring. Nanti orang Demo di DPR”, pungkasnya.
Kemudian Felix Bere, Anggota DPRD fraksi Nasdem juga meminta kepada inspektorat untuk memberikan rekomendasi kepada Incumbent yang mencalonkan diri lagi perlu penajaman agar bisa diperhatikan oleh pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












