Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Perbup Pilkades Malaka Timbul Banyak Kontroversi Di Sidang RDP DPRD

BETUN,bidiknusatenggara.com-Pemerintah Kabupaten Malaka bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan proses pilkades serentak maupun progres pembangunan yang belum diselesaikan pada tahun 2021.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, Kabag Hukum, Yohanis P. Seran, Inspektur Malaka, Remigius Leki, Kalak BPBD Malaka, Gabriel Seran dan Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak yang berlangsung di Gedung DPRD Malaka, Kamis(3/11/22)

Rapat yang dipimpin Waket 1 DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu yang juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH dan anggota Banmus tersebut mendapat banyak hujan instrupsi dari beberapa Anggota DPRD Malaka terkait Peraturan Bupati tentang pilkades serentak 2022 yang menurut mereka kurang lengkap.

Baca Juga :  Bupati Malaka Instruksikan Penguatan RSUPP Betun dan 20 Puskesmas di 12 Kecamatan Demi Layanan Kesehatan Merata

Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menilai Peraturan Bupati tentang pemilihan Kepala Desa serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2022 berpotensi menimbulkan kekacauan bagi masyarakat.

Salah satu Politisi partai Golkar Henri Melki Simu menegaskan bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) ini lahir untuk membatasi atau merampas hak warga negara dalam mencalonkan diri. Padahal sebetulnya perbup ini hadir untuk mengatur segala hal yang berurusan dengan pelaksanaan pilkades harus benar-benar demokratis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung