“Oleh karena itu surat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat perlu dilakukan penajaman agar bisa diperhatikan oleh pemerintah khususnya Pak Bupati yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perbup ini, “tuturnya.
Felix Bere juga menjelaskan Perbup di point O dimana mantan kepala desa, incumbent atau perangkat desa harus mendapatkan keputusan atau persetujuan dari Bupati bagi calon yang ingin maju lagi dalam perhelatan Pilkades serentak nanti.
“Ini juga menurut saya perlu diluruskan oleh Pak Bupati karena spirit pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin dengan tagline SN-KT maju dengan program unggulannya pemberantasan korupsi sehingga membuat pemerintahan ini jadi berwibawa dan bersih, “ucapnya.
Sementara itu, Ferdinandus Seran, Anggota DPRD fraksi Nasdem mempertanyakan Peraturan Bupati terkait pembobotan nilai pada umur yang menurut dirinya sangat tidak masuk akal.
“Soal pembobotan umur, ada ketentuan umur yang menurut saya sangat tidak masuk akal. Bapak dorang baca syarat pencalonan tentang Undang-undang Desa, syarat minimal 25 tahun, tidak ada yang membatasi itu. Lalu ada pembobotan nilai soal umur, dasar hukumnya apa? Minimal 25 tahun maksimal tidak diatur lalu dalam pembobotan diatur nilai? Tolong tunjukkan kepada saya regulasi mana, perpres mana, Permendagri mana yang mengatur soal ini”, tanyanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












