Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Malaka Limpahkan Berkas Penganiayaan Kristina Oliva Bete ke Kejari Belu

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Kristina Oliva Bete di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, kini memasuki babak baru setelah penyidik Polres Malaka resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Atambua pada Jumat, 1 Mei 2026.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena korban diserang secara membabi buta di dalam rumahnya sendiri, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi setiap warga negara.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi bidiknusatenggara.id pada Sabtu (2/5), mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara telah disusun dan dikirimkan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU. Jika unsur formil dan materil dinyatakan lengkap, kami segera melimpahkan tersangka serta barang bukti,” ujar IPTU Dominggus.

Baca Juga :  Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Kristina Oliva Bete, yang saat itu berada di dapur untuk memasak air, sama sekali tidak menyangka akan menjadi sasaran amuk tetangganya sendiri. Meski korban sempat menyambut kedatangan pelaku dengan sopan dan mempersilakannya duduk, pelaku justru membalasnya dengan rentetan kekerasan fisik yang traumatis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung