“Dia (pelaku) menarik baju saya sambil membentak. Saya dipukul di bagian bahu dua kali, kepala satu kali, dan rambut saya ditarik. Pelaku juga menghantam bibir saya hingga luka dan bengkak,” kenang Kristina dengan nada pedih saat menceritakan kembali insiden tersebut.
Akibat serangan ini, Kristina menderita luka dalam di bagian bibir, pembengkakan di kepala, serta rasa sakit kronis di bahu kiri belakang.
Meskipun muncul klaim saling lapor, kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, menegaskan bahwa fakta hukum tidak bisa dikaburkan. Kristina adalah korban murni yang diserang di dalam kediaman pribadinya.
Menurutnya, lokasi kejadian di dalam rumah korban merupakan faktor utama yang harus menjadi pertimbangan berat bagi jaksa maupun hakim nantinya.
“Fakta bahwa pelaku secara sengaja mendatangi dan menyerang korban di rumahnya sendiri menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang sangat jelas. Rumah adalah area privat di mana seseorang seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi,” tegas Petrus Kabosu.
Lebih lanjut, Petrus Kabosu menyoroti tindakan pelaku yang merobek baju korban sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan manifestasi kekerasan yang dilakukan dengan intensitas tinggi untuk mempermalukan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












