Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Malaka Limpahkan Berkas Penganiayaan Kristina Oliva Bete ke Kejari Belu

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

Kini, publik menanti ketegasan dari pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk segera memberikan status P-21 (lengkap) terhadap berkas ini. Fokus utama penyidikan adalah menentukan siapa yang menjadi inisiator atau yang memulai penyerangan.

Dalam konstruksi hukum yang kuat, seseorang yang mempertahankan diri di rumahnya sendiri akibat serangan dari luar merupakan korban yang wajib dilindungi secara absolut oleh hukum.

Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/BI224/XI2025/SPKT/POLRES MALAKA ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi keadilan yang seadil-adilnya bagi Kristina Oliva Bete, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan di ruang domestik tidak memiliki tempat di mata hukum.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung