Kini, publik menanti ketegasan dari pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk segera memberikan status P-21 (lengkap) terhadap berkas ini. Fokus utama penyidikan adalah menentukan siapa yang menjadi inisiator atau yang memulai penyerangan.
Dalam konstruksi hukum yang kuat, seseorang yang mempertahankan diri di rumahnya sendiri akibat serangan dari luar merupakan korban yang wajib dilindungi secara absolut oleh hukum.
Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/BI224/XI2025/SPKT/POLRES MALAKA ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi keadilan yang seadil-adilnya bagi Kristina Oliva Bete, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan di ruang domestik tidak memiliki tempat di mata hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












