3. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 59.373.010.350,56, yang merupakan 100,3 persen dari target pembiayaan sebesar Rp. 59.355.895.250,56, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 5.247.553.682,91.
Dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahap Sidang 1 DPRD, Pemerintah melalui Wakil Bupati mengajukan satu buah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029.
Maksud dan tujuan Ranperda RPJMD dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menjabarkan visi-misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program prioritas yang disertai indikator kinerja pembangunan daerah Kabupaten Malaka untuk tahun 2025-2029. Ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahunan RKPD periode 2025-2030.
2. Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama kurun waktu 2025-2030. Hal ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun perubahan RKPD Kabupaten Malaka tahun 2025, RKPD Kabupaten Malaka tahun 2026-2030, dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten tetangga (TTS, Belu, dan TTU), serta Pemerintah Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












