TimorMedia.Com – Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka akan melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala yang diduga kuat menggunakan ijasah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades tahun 2022 silam.
Dua Kepala desa itu diantaranya kepala desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT
Dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh kedua kepala desa tersebut saat ini mendekati titik terang.
Berdasarkan perintah Bupati Malaka dr Stefanus Bria Seran, Inspektorat daerah Kabupaten Malaka akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
Bupati SBS menegaskan bahwa menjadi pemimpin harus jujur terhadap masyarakat dan diri sendiri.
Hal inilah yang mendorong dirinya memberikan perintah langsung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka agar segera memeriksa Kades Umakatahan dan Maktihan.
Merespon langsung perintah Bupati SBS tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Besok tim lakukan audit termasuk juga Desa Maktihan. ada 2 Tim yang turun ke lapangan, 1 Tim di Desa Umakatahan dan 1 Tim di Desa Maktihan,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media, Selasa (25/02/2025).
Diketahui, tersangkanya Kades Umakatahan MBT ini bermula dari laporan polisi di Polres Malaka. Pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk alias Mais melaporkan Melianus Bata Taek dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023
Hingga saat ini, Kasus yang melibatkan Kepala Umakatahan Melianus Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.
Setahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek inipun tidak ada kabar berita lanjutan.
Kemudian dugaan kuat yang dilakukan oleh kepala desa maktihan Yonatan Klau menggunakan ijasah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada Pilkades serentak 2022 lalu
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Ijasah yang digunakan kades YK diduga palsu itu ijasah Paket C terbitan tahun 2020 karena kuat dugaan tidak masuk dalam data Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka.
Beberapa sumber terpercaya di desa Maktihan yang minta namanya tidak dimediakan belum lama ini mengatakan, Kades Maktihan Yonatan Klau selama ini tidak pernah mengikuti pendidikan formal dan juga tidak pernah mengikuti pendidikan paket yang diselenggarakan pemerintah.
“Yang kami tahu ijasah itu dibeli bukan ikut pendidikan paket. Silahkan cek kebenarannya di Dinas Pendidikan Malaka untuk menguji kebenarannya,” Ujar sumber terpercaya itu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












