BIDIKNUSATENGGARA.COM | Salah satu pengusaha di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama, mengeluh tentang gagalnya pembayaran utang sejak Januari 2022. Utang tersebut dipinjamkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka, senilai Rp. 1.202.364.535 (Satu miliar dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), hingga kini belum dilunasi meskipun telah terjadi pergantian Bupati.
Dalam pengakuannya, Lily menuturkan, “Sejak Januari 2022, kantor Sekwan meminjam uang dari saya hampir 19 kali dengan alasan mengadakan Bimtek seluruh anggota DPRD Malaka ke Jakarta,” ujar Lily saat ditemui tim media pada Rabu, (18/6/25).
Lebih lanjut ia menjelaskan, utang yang dipinjamkan oleh Sekwan DPRD Malaka merupakan uang hasil pinjaman dari Bank BRI. “Akibatnya, saya terbebani utang di Bank BRI, yang meminjamkan uang senilai Rp. 1,2 milliar lebih. Setiap bulan, saya harus membayar bunga Rp. 25 juta. Ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun,” keluhnya.
Menurut Lily, carut-marut pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan SN-KT menyebabkan utangnya belum terbayar hingga saat ini, dan ia terpaksa menanggung beban hutang yang sangat berat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












