Sementara itu, Kuasa Hukum Lily Yuliawati, Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, berencana untuk melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan” jika pembayaran tidak terlaksana.
“Pada Oktober 2024, kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memerintahkan pemerintah daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka, untuk melunasi hutang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran,” ujarnya.
Elsa mencatat bahwa meskipun telah melakukan konfirmasi beberapa kali, pihak pemerintah daerah tetap tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran.
“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lanjut, termasuk pengaduan pidana,” tugasnya.
Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘Penipuan dan Penggelapan.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” ujar Elsa.
Elsa menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya. “Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












