Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Utang Warisan SN-KT Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah Miliaran Rupiah

Sementara itu, Kuasa Hukum Lily Yuliawati, Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, berencana untuk melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan” jika pembayaran tidak terlaksana.

“Pada Oktober 2024, kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memerintahkan pemerintah daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka, untuk melunasi hutang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran,” ujarnya.

Elsa mencatat bahwa meskipun telah melakukan konfirmasi beberapa kali, pihak pemerintah daerah tetap tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran.

“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lanjut, termasuk pengaduan pidana,” tugasnya.

Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘Penipuan dan Penggelapan.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” ujar Elsa.

Baca Juga :  Sejarah Mencatat, PS Malaka Satu‑satunya Tim yang Menang di Kandang Immaculata FC

Elsa menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya. “Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung